Literasi Konsistensi MoU BPN dan Polda Sum-Sel Serta Jajaran,Untuk Menindak Tegas Mafia dan Kejahatan Agraria

SURAT PENGADUAN PEMBERITAHUAN TERKAIT HAK AGRARIA MASYARAKAT ADAT BANYUASIN


Banyuasin 15 April 2018.
Kepada Yth :
Kejaksaan Negeri Banyuasin LA,Kamis.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pine.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sum-Sel.
Kapolda.Sum-Sel.

Mohon di tindak sebagai mana hukum yang berlaku apa bila terbukti (Oktimis) oknum2 yang terlibat.
Menyikapi pengaduan dugaan tindak KKN yang di lakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit+karet , PT Sumatera Anugerah Jaya. di desa meranti dan desa lubuk karet Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sum-Sel”, yang suda di laporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin.
Tertanggal : 29/08/2016.
Nomo Surat : 0015/SKU-MBM/M/BA/Vlll/2016.

Ini masala yang sangat besar Pak Kejari Melihat dari kasus Ini suda bisa kita simpulkan” memang pejabat banyuasin ini tidak ada lgi yang baik/ jujur..berapa banyak instansi Pemerintah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut hukum yang berlaku dan pelangaran pelangaran yang di lakukan PT Sumatera Anugerah Jaya, maka perusahaan-perusahaan yang demikian terbilang tidak memiliki keabsahan hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengoperasionalkan perkebunan sawit.

Sebelum dipenuhinya syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan. karena, sebagaimana diketahui dalam setiap SK HGU ada klausul yang menyatakan bahwa apabila kewajiban-kewajiban yang Dibebankan kepada pemegang HGU tidak Dipenuhi, maka SK HGU batal dengan sendirinya.

Jika SK HGU tersebut secara hukum batal, maka seluruh kegiatan usaha harus dihentikan demi hukum, karena sudah tidak ada lagi alas hak yang menjadi dasar hukum pengoperasian perusahaan.

PT Sumatera Anugarah Jaya. ( PT.SAJ) suatu perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet di ketahui dari tahun 2013 sampai sekarang suda menghasil kan (kelapa sawit+karet) PT SAJ berada di wilaya Desa Lubuk Karet Kec.Betung dan Desa Meranti,Kec.Suak Tapeh Kab.Banyuasin Sum-Sel” Berkemungkinan Perusahaan tsb Ilegal itu artinya merugikan keuanga daerah terkait pendapatan Daerah Banyuasin Sum-Sel. Atas Ketidak adilan dan ketidak Patutan terhadap Masyarat Adat
Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, Sesuaidengan Amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Dalam silakelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,secarajelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesiadan

KENDALAH DAN PERMASALAAN YANG SELALU DI HADAPI ATAS
PENEGAAN HUKUM 

 

PANCASILA dan UUD 45 Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidakada kecualinya Pemerintah Menjamin Atas Hak Institusi Setiap warganegarah Untuk Mendapat kan Jaminan Jaminan ” menjadi Pertanyaan yang Besar Atas Pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah sampai Berita di terbitkan sampai saat ini Tidak ada tindak lanjut untuk mengungkap Kasus tersebut

Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun Pengaduan dari masyarakat di jadi kan Pihak penegak Hukum Sebagai Suatu dasar atas Memproses Secara hukum yang terkai namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai di tempat (86) Kolusi,Kelaborisasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak Hukum. Ini semua Masyarat Suda sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan Masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin Tinggi Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan Tanyakan atas tindak lanjutnya Oknum penegak hukum seribu Alasan yang bersipat melemah kan si pelapor”  Salah,..ini, dan itu,la”, kurang ini dan itu,.la”        ini terjadi karena Bagi mereka (penegak hukum) Free /tidak ada masala (sangsi sedikit Pun) Pada hal Kembali ketugas dan Tanggung Jawap Nya Seorang Penegak Hukum??…..

Dapat di simpulkan dengan kebungkapan Instansi yang di beri Wewenang Oleh Pemerintah dan di Atur dalam Per UU Yang berlaku merupaka suatu Bukti Keterlibatan Atas Masalah dan Kasus tersebut dengan Ketentuan Etika Seorang penegak Hukum‎.

Ini La yang terjadi Kesemenamenaan Para penegak hukum di Negeri ini Suda di luar batas batasan Bah kan lebi dari itu namun ini semua harus kita dan kami sadari Suatu sistem birokrasi yang memaksa semua ini

Kami Segenap Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang tergabung dan akan terbentuk..

  1.  Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
  2. ∙ Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
  3. ∙ Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
  4. ∙ Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin (OPABB)

Dengan ini saya atas nama Kepala Biro media Petisi.co Sumatera Selatan. Nama : Roni Paslah. No identitas (KTP/SIM/PASPOR): 1607111203820002 ‎Alamat : Dusun 01 RT/RW,04/01 Desa Tebing Abang‎,Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. Phone : 6282280023160 Email : mbm.menggugat99@gmail.com

Sekarang Ini Sangat Jelas Terasa Sepertinya tidak ada lagi perlindungan hukum terhadap Seorang Warga Negara dari Pemerintah dalam hal ini Pemkab Banyuasin Sum-Sel.

Yang ada Saat ini Khususnya di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, Barometer hukum di tentukan oleh tiga Konpenen, ialah 1. Uang, 2. Jabatan, Kekuasaan dan 3. Beking “, Bukan karna Salah dan Benar suatu kejadian dari urayan Kami di atas sekiranya mengetuk Pintuhati Nurani kemanusiaan Bapak Kejaksaan Negeri Banyuasi Sum-Sel Untuk segerah memproses hukum kasus tersebut yang Seadil Adilnya sebagai mana Mestinya.

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/10/26/dugaan-pelanggaran-serta-tindak-kkn-yang-melibat-kan-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya-mbm-suda-lapor-kan-di-kejaksaan-negeri-kab-banyuasin-sum-selnamun-sampai-saat-ini-kejari-kab-bany/

http://www.tribunus.co.id/2018/02/akibat-tanggul-pt-sal-dua-desa.html?m=1

http://medianusantaranews.com/desak-kajari-usut-dugaan-pejabat-main-mata-dengan-pt-saj/

http://www.halosumsel.com/lsm-mbm-desak-kajari-usut-dugaan-pejabat-main-mata/

https://tribunus-antara.com/2018/04/03/bpn-dan-polda-sumsel-berkomitmen-kembalikan-hak-ulayat-adat.html

https://id.scribd.com/document/376359000/Kemendagri-Aksi-RAN-PK1

https://id.scribd.com/document/376359983/Perbup-157-Tahun-2016


Hormat Saya MBM.

MBM

Roni Paslah